Skip to main content
x
.

TMMD Bojonegoro, Balai Desa Ngrancang Area Wajib Prokes Covid-19

 


Bojonegoro - Penerapan wajib menjalankan anjuran pemerintah yaitu protokol kesehatan Covid-19 di Balai Desa Ngrancang, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, ini untuk memberikan edukasi atau pendidikan melaksanakan protokol kesehatan kepada warga Desa setempat. 

Salah satu personel Satgas TMMD ke-110 yang bertugas di Balai Desa Ngrancang Peltu Marinir Lazuardi mengatakan bahwa penerapan sistem wajib melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 saat masuk Balai Desa ini diberlakukan kepada siapa saja, tidak terkecuali anggota Satgas TMMD ke-110. 

"Hal ini kami lakukan karena masih adanya pandemic Covid-19 di Negara Indonesia dan juga di wilayah Desa Ngrancang sehingga paparannya tidak menyebar kepada warga," terang peltu Lazuardi, Minggu (14/3/2021).

Selain itu juga memberikan arahan dan juga edukasi untuk melaksanakan protokol kesehatan diantaranya adalah menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan tidak melakukan mobilitas di luar rumah. (Pendim 0813)